PENGERTIAN CYBERLAW.
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Cyber law muncul disebabkan karena meningkatnya kejahatan di dunia maya yang mengakibatkan kerugian dalam bidang ekonomi, bisnis, keamanan dan lain-lain. Dengan diterbitkannya cyber law sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan sangsi kepada penjahat-penjahat dan memberi batas-batas atau aturan-aturan kepada pengguna cyber.
Home
PENGERTIAN
CYBERLAW
CYBERLAW
Senin, 19 Mei 2014
Label:
PENGERTIAN

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !