HUKUM YANG MENJERAT CARDING
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khusus kasus carding dapat di jerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder (pelaku carding) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.
Adapun bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa akses i legal ialah sebagai berikut:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari , ke dan di dalam suatu komputer dan atau si stem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang di transmisikan.”
Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bi sa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam
KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE. Penanggulangan kasus carding memerlukan regulasi yang khusus mengatur tentang kejahatan carding agar kasus-kasus seperti ini bisa berkurang dan bahkan tidak ada lagi . Tetapi selain regulasi khusus juga harus didukung dengan pengamanan sistem baik software maupun hardware, guidel ines untuk pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime dan dukungan dari lembaga khusus.
.jpg)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !