HUKUM YANG MENJERAT CARDING

Kamis, 22 Mei 2014




HUKUM YANG MENJERAT CARDING

       Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2008  tentang  Informasi   dan  Transaksi Elektronik  (UU  ITE),  khusus  kasus  carding  dapat  di jerat  dengan  menggunakan  pasal   31  ayat 1dan  2  yang membahas  tentang  hacking.  Karena  dalam  salah  satu  langkah  untuk  mendapatkan nomor  kartu  kredit  carder (pelaku  carding)  sering  melakukan  hacking  ke  situs-situs  resmi   lembaga  penyedia  kartu  kredit  untuk menembus  sistem pengamannya dan mencuri  nomor-nomor kartu  tersebut.
    Adapun  bunyi   pasal   31  yang  menerangkan  tentang  perbuatan  yang  dianggap  melawan  hukum  menurut  UU ITE berupa akses  i legal   ialah  sebagai  berikut:
       Pasal   31  ayat  1:  “Setiap  orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau  melawan  hukum  melakukan  intersepsi atau  penyadapan  atas  informasi   elektronika  dan  atau  dokumen  elektronik  dalam  suatu komputer  dan  atau sistem  elektronik  secara  tertentu milik orang  lain.”
       Pasal   31  ayat  2:  “Setiap  orang  dengan  sengaja  atau  tanpa  hak  atau  melawan  hukum melakukan  intersepsi atau  transmisi   elektronik  dan  atau  dokumen  elektronik  yang  tidak  bersidat  publik  dari ,  ke  dan  di   dalam suatu  komputer  dan  atau  si stem  elektronik  tertentu  milik  orang  lain,  baik  yang  tidak  menyebabkan perubahan,  penghilangan  dan  atau  penghentian  informasi   elektronik  dan  atau  dokumen  elektronik  yang di transmisikan.”
       Jadi   sejauh  ini   kasus  carding  di   Indonesia  baru  bi sa  diatasi   dengan  regulasi   lama  yaitu  pasal   362  dalam
KUHP  dan  pasal   31  ayat  1  dan  2  dalam  UU  ITE.  Penanggulangan  kasus  carding  memerlukan  regulasi   yang khusus mengatur  tentang  kejahatan  carding  agar  kasus-kasus  seperti  ini bisa berkurang dan  bahkan  tidak  ada lagi .  Tetapi   selain  regulasi   khusus  juga  harus  didukung  dengan  pengamanan  sistem  baik  software  maupun hardware,  guidel ines  untuk  pembuat  kebijakan  yang  berhubungan  dengan  computer-related  crime  dan dukungan dari   lembaga khusus.

TIPS MENGHINDARI KEJAHATAN CARDING



Kejahatan kartu kredit (carding) bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang menjadi korban kejahatan tersebut.
Moderator komunitas White Hacker Yogyafree XCode, Nathan Gusti Ryan mengungkapkan kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri. Aksi pencurian kartu kredit seperti dicopet atau juga bisa mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja.

Sedangkan secara Online, Carding bisa disebabkan keteledoran lemahnya security system pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC). Carding juga bisa dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja online atau melakukan transaksi online shopping.

Pencurian data ini bisa dilakukan oleh seseorang dengan cara melakukan hacking maupun dilakukan oleh karyawan yang menangani EDC suatu toko atau di perusahaan itu sendiri. Hal ini juga berpeluang terjadinya pengandaan kartu kredit.

Selain pencurian data dari Kartu ATM atau Kartu Kredit secara phisical, pencurian data juga dapat dilakukan secara online. Disini bisa terjadi akibat lemahnya keamanan websites yang bisa ditembus dengan berbagai teknik hacking semacam SQL Injection maupun Fake Login. 

Untuk mencegah kejahatan Carding, Nathan membagi Tips agar anda tak menjadi korban kejahatan tersebut. Ada beberapa cara untuk mencegahnya mulai dari fisik hingga online. Secara Fisik anda bisa melakukan hal – hal seperti di bawah ini:

1. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman.

2. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak       bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.

3. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja         secara fisik maupun secara online ).

4. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh    petugas layanan ( yang minta copy CC anda ) atau pegawai fotocopy serta tidak di catat CCV-nya.        Saran saya sich agar kita menutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum CC kita di    foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan CC kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.    Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.

5. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfotocopykan kartu kredit dan kartu           identitas.

6. Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter /       gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.

Secara Online, Anda dapat memperhatikan hal berikut:

1. Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tdk jelas                  pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.

2. Pastikan pengelola Websites TRANSAKSI ONLINE mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer )          yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.

3. Jangan sembarangan menyimpan FILE SCAN kartu kredit Anda sembarangan, termasuk                       menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.

~~~ WASPADALAH ~~~


CYBERLAW

Senin, 19 Mei 2014

PENGERTIAN CYBERLAW.

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.

Cyber law muncul disebabkan karena meningkatnya kejahatan di dunia maya yang mengakibatkan kerugian dalam bidang ekonomi, bisnis, keamanan dan lain-lain. Dengan diterbitkannya cyber law sebagai upaya untuk mencegah dan memberikan sangsi kepada penjahat-penjahat dan memberi batas-batas atau aturan-aturan kepada pengguna cyber.

CYBERCRIME


Apa itu Cyber Crime..??

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. 

Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

Kasus Carding



Kartu Kredit Polisi Mabes Kena Sikat
       Kejahatan memang tak pandang bulu, terlebih kejahatan di internet. Di dunia maya ini, Polisi dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pun kebobolan kartu kredit. Brigjen Pol Gorries Mere, yang saat ini menyandang jabatan Direktur IV Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, dikabarkan menjadi korban kasus carding. Sampai berita ini diturunkan, Gorries Mere tidak berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasinya.
           Ketika dikonfirmasi ke Setiadi, Penyidik di Unit Cybercrime Mabes Polri, pihaknya membenarkan hal itu. “Memang ada laporan kalau pak Gorries Mere menjadi korban carding. Tapi saya belum lihat detil laporannya di e-mail saya,” kata Setiadi kepada detikcom, Minggu (27/3/2005).

          Menurut Setiadi, kejadiaannya berlangsung melalui warung internet di Semarang, Jawa Tengah. Dan kasus ini sudah ditangani oleh Poltabes Semarang. Tapi dia tidak menceritakan lebih lengkap, dengan alasan untuk melindungi informasi yang akan digunakan dalam penyidikan. Selain itu, Setiadi mengaku bahwa pihaknya masih harus mengonfirmasikan hal tersebut dengan penyidik dari Poltabes Semarang. Keterangan dari sumber yang dekat dengan Mabes Polri mengatakan, kartu kredit Gorries Mere diperkirakan telah digunakan sebanyak Rp 10 juta.

            Kejahatan carding bermodus memanfaatkan kartu kredit orang lain untuk berbelanja di internet. Korbannya memang bisa siapa saja, selama memiliki dan menggunakan kartu kredit. Apa yang dialami Gorries Mere membuktikan bahwa seorang aparat keamanan sekali pun, tidak bisa berkelit dari hal ini. Selama ini, kejahatan carding memang telah merajalela di Indonesia. Hal ini malah mengantar Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus carding terbanyak di dunia.

        Tidak hanya sampai disitu, perusahaan pembayaran online internasional, Paypal, bahkan tidak menerima segala macam kartu kredit asal Indonesia untuk bertransaksi di internet. Meski kondisinya sudah sedemikian parah, tidak ada kasus carding yang berhasil diseret ke pengadilan. Tidak hanya itu, undang-undang untuk menindak hal ini pun tak kunjung diresmikan. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah berumur empat tahun dari sejak dirumuskan. Namun begitu, nasibnya masih belum jelas. Kondisi ini disesalkan banyak pihak karena diyakini akan menghalangi langkah Indonesia untuk masuk ke percaturan e-commerce dunia.

CARDING















CARDING

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. 
Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan. 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KEJAHATAN CARDING - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger